Tata Cara dan Panduan Shalat Idul Fitri di Rumah baik Sendiri Maupun Berjamaah

Di tengah wabah Covid-19 yang masih melanda Indonesia saat ini, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama telah mengeluarkan edaran agar umat Islam menyelenggarakan berbagai ibadah secara mandiri di rumah.   Selain shalat Tarawih, PBNU juga mengimbau umat Islam untuk melaksanakan shalat Idul Fitri 1441 H secara mandiri di kediaman masing-masing untuk memutus rantai penyebaran Corona.


Virus corona sudah ditetapkan sebagai pandemi dan musuh umat manusia di saat sekarang ini.
Penyebaran corona virus (Covid-19) yang terus meluas dan menimbulkan korban jiwa di berbagai negara di belahan dunia sangat berpengaruh dalam setiap sendi kehidupan termasuk dalam kegiatan beribadah di Indonesia.
Oleh karena itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa MUI No 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Takbir Dan Shalat Idul Fitri Saat Covid 19.
Fatwa tentang shalat idul fitri ini diperlukan sebagai pedoman umat islam di Indonesia dalam melaksanakan sholat idul fitri di Rumah baik Sendiri Maupun Berjamaah dan juga sebagai bentuk antisipasi dan penanggulangan agar corona tidak menyebar luas di Indonesia.
Tata Cara dan Panduan Shalat Idul Fitri secara Berjamaah
1. Sebelum shalat, disunnahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.
2. Shalat dimulai dengan menyeru “ash-sholaatu jaami’ah” (mari sholat bersama-sama), tanpa azan dan iqamah.
3. Memulai dengan niat shalat Idul Fitri, yang jika dilafalkan berbunyi:
Ushalli sunnatan li Idil Fitri rak‘atayni mustaqbilal qiblati ada’an (ma’muman/imaaman) lillahi ta‘ala.
“Aku berniat shalat sunnah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala.”
4. Membaca takbiratul ihram الله أكبر sambil mengangkat kedua tangan.
5. Membaca doa iftitah. Berikut bacaan arab doa iftitah yang paling masyur diketahui.
اللهُ اَكْبَرُ كَبِرًا وَالْحَمْدُ لِلهِ كَشِيْرًا وَسُبْحَانَ اللهِ بُكْرَةً وَاَصِيْلًا . اِنِّى وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِيْ فَطَرَالسَّمَاوَاتِ وَالْااَرْضَ حَنِيْفًا مُسْلِمًا وَمَا اَنَا مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ . اِنَّ صَلَاتِيْ وَنُسُكِيْ وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِيْ لِلهِ رَبِّ الْعَا لَمِيْنَ . لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَبِذَ لِكَ اُمِرْتُ وَاَنَ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ
Kemudian bahasa latinnya adalah sebagai berikut.
“Allaahu akbaru Kabiraa Walhamdulillaahi Katsiiraa, Wa Subhaanallaahi Bukratan Wa’ashiilaa, Innii Wajjahtu Wajhiya Lilladzii Fatharas Samaawaati Wal Ardha Haniifan Musliman Wamaa Anaa Minal Musyrikiin. Inna Shalaatii Wa Nusukii Wa Mahyaaya Wa Mamaatii Lillaahi Rabbil ‘Aalamiina. Laa Syariikalahu Wa Bidzaalika Umirtu Wa Ana Minal Muslimiin.”
Lalu terjemahannya adalah sebagai berikut.
“Allah Maha Besar dengan sebesar-besarnya, segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak. Maha Suci Allah pada waktu pagi dan petang.
Sesungguhnya aku hadapkan wajahku kepada Allah yang telah menciptakan langit dan bumi dengan segenap kepatuhan atau dalam keadaan tunduk, dan aku bukanlah dari golongan orang-orang yang menyekutukan-Nya.
Sesungguhnya sholatku, ibadahku, hidup dan matiku hanyalah untuk Allah Tuhan Semesta Alam, yang tidak ada sekutu bagi-Nya. Dengan yang demikian itulah aku diperintahkan. Dan aku adalah termasuk orang-orang muslim (Orang-orang yang berserah diri).”
6. Membaca takbir الله أكبر sebanyak 7 (tujuh) kali (di luar takbiratul ihram) dan di antara tiap takbir itu dianjurkan membaca:
Subhanallah walhamdulillah wala ilaaha illallah wallahu akbar
7. Membaca surah al-Fatihah, dilanjutkan dengan membaca surah yang pendek dari Alquran, misal surah al ikhlas atau annas
8. Ruku’, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti shalat biasa.
9. Pada rakaat kedua sebelum membaca al-Fatihah, disunnahkan takbir الله أكبر sebanyak 5 (lima) kali sambil mengangkat tangan, di luar takbir saat berdiri (takbir qiyam), dan di antara tiap takbir disunnahkan membaca:
Subhanallah walhamdulillah wala ilaaha illallah wallahu akbar
10. Membaca Surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.
11. Ruku’, sujud, dan seterusnya hingga salam.
12. Setelah salam, disunnahkan mendengarkan khutbah Idul Fitri.
Catatan tentang Khutbah Idul Fitri
·         Khutbah idul fitri hukumnya sunnah yang merupakan kesempurnaan shalat Idul Fitri.
·         Khutbah idul fitri dilaksanakan dengan dua khutbah, dilaksanakan dengan berdiri dan di antara keduanya dipisahkan dengan duduk sejenak.
Khutbah pertama dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Membaca takbir sebanyak sembilan kali
b. Memuji Allah dengan sekurang-kurangnya membaca الحمد لله(Alhamdulillah)
c. Membaca shalawat nabi saw, antara lain dengan membaca اللهم صل على سيدنا محمد (Allahumma shallai ala Sayyidina Muhammad)
d. Berwasiat tentang takwa. dengan mengucapkan Uushiikum wanafsi bitaqwallah (saya berwasiat kepada kalian semua dan diri saya sendiri agar bertakwa kepada Allah)
e. Membaca ayat Al-Qur’an
Khutbah kedua dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Membaca takbir sebanyak tujuh kali
b. Memuji Allah dengan sekurang-kurangnya membaca الحمد لله(alhamdulillah)
c. Membaca shalawat nabi saw, antara lain dengan membaca اللهم صل على سيدنا محمد (Allahumma shalli ‘ala sayyidina Muhammad)
d. Berwasiat tentang takwa. dengan mengucapkan Uushiikum wanafsi bitaqwallah (saya berwasiat kepada kalian semua dan diri saya sendiri agar bertakwa kepada Allah)
e. Mendoakan kaum muslimin
Ketentuan Shalat Idul Fitri Di Rumah
1. Shalat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan secara sendiri (munfarid).
2. Jika shalat Idul Fitri dilaksanakan secara berjamaah, maka aturannya sebagai berikut:
a. Jumlah jamaah yang shalat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum.
b. Tata cara shalatnya sesuai dengan yang telah dijelaskan diatas.
c. Usai shalat Idul Fitri, khatib melaksanakan khutbah dengan mengikuti ketentuan yang telah disebutkan.
d. Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan shalat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka shalat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.
Tata Cara dan Panduan Shalat Idul Fitri secara Sendiri di Rumah
Jika shalat Idul Fitri dilaksanakan secara sendiri (munfarid), maka ketentuannya sebagai berikut:
a. Berniat shalat Idul Fitri secara sendiri yang jika dilafalkan berbunyi;
Ushalli sunnatan li Idil Fitri rak‘atayni lillahi ta‘ala.
“Aku menyengaja sembahyang sunnah Idul Fitri dua rakaat dengan menghadap kiblat karena Allah SWT.”
b. Dilaksanakan dengan bacaan pelan (sirr)
c. Tata cara pelaksanaannya sesuai dengan yang telah dijelaskan diatas.
d. Tidak ada khutbah.
Panduan Takbir Idul Fitri
1. Setiap muslim dalam kondisi apapun disunnahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tahlil menyeru keagungan Allah SWT.
2. Waktu pelaksanaan takbir mulai dari tenggelamnya matahari di akhir ramadhan hingga jelang dilaksanakannya shalat Idul Fitri.
3. Disunnahkan membaca takbir di rumah, di masjid, di pasar, di kendaraan, di jalan, di rumah sakit, di kantor, dan di tempat-tempat umum sebagai syiar keagamaan.
4. Pelaksanaan takbir bisa dilaksanakan sendiri atau bersama-sama, dengan cara jahr (suara keras) atau sirr (pelan).
5. Dalam situasi pandemi yang belum terkendali, takbir bisa dilaksakan di rumah, di masjid oleh pengurus takmir, di jalan oleh petugas atau jamaah secara terbatas, dan juga melalui media televisi, radio, media sosial, dan media digital lainnya.
6. Umat Islam, pemerintah, dan masyarakat perlu menggemakan takbir, tahmid, dan tahlil saat malam Idul Fitri sebagai tanda syukur sekaligus doa agar wabah COVID-19 segera diangkat oleh Allah SWT.
Amaliah Sunnah Idul Fitri
Pada hari Idul Fitri disunnahkan beberapa amaliah sebagai
berikut:
1. Mandi dan memotong kuku
2. Memakai pakaian terbaik dan wangi-wangian
3. Makan sebelum melaksanakan shalat Idul Fitri
4. Mengumandangkan takbir hingga menjelang shalat
5. Melewati jalan yang berbeda antara pergi dan pulang
6. Saling mengucapkan selamat (tahniah al-id) antara lain dengan mengucapkan 
تقبل الله منا و منكم (Semoga Allah menerima amal ibadah kita dan kalian)
Ketentuan Penutup
1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari membutuhkan penyempurnaan, akan disempurnakan sebagaimana mestinya.
2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, semua pihak dihimbau untuk menyebarluaskan fatwa ini.
Berikut adalah berkas lengkap Fatwa MUI terkait Tata Cara dan Panduan Shalat Idul Fitri di Rumah baik Sendiri Maupun Berjamaah


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama