Belum Dapatkan Bantuan Sosial? Begini Cara Klaim Rp 600.000 Dari Pemerintah


Tak bisa dipungkiri bahwa persebaran virus corona memberikan banyak dampak bagi masyarakat.
Banyak buruh harian hingga karyawan terkena PHK lantaran beberapa perusahaan tak mampu lagi membayar.
Melihat dampak yang demikian besar pemerintah merencanakan beberapa jenis bantuan sosial untuk membantu meringankan beban masyarakat golongan menengah ke bawah.
Di Jabodetabek pemerintah sepakat untuk membagikan paket sembako.
Di luar Jabodetabek, pemerintah akan membagikan bantuan sosial tunai dan bantuan langsung tunai.
Pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp 1,62 triliun untuk bantuan sosial tunai.
Jenis bantuan ini akan dibagikan kepada 9 juta keluarga di luar wilayah Jabodetabek.
Setiap keluarga akan mendapatkan bantuan sosial tunai sebesar Rp 600.000 per bulan.
Bantuan ini akan dibagikan selama tiga bulan dengan total Rp 1,8 juta.
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo mengungkap bahwa penerima bantuan sosial ini adalah penduduk yang tidak mampu dan belum terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan maupun Kartu Sembako.
Selain itu, pemerintah juga telah menganggarkan bantuan sosial dana desa sebesar Rp 21 triliun hingga Rp 24 triliun.
Pembagian tersebut akan disalurkan langsung melalui skema bantuan langsung tunai atau BLT.
Rencananya, BLT dana desa akan disalurkan kepada 5,8 juta keluarga miskin yang tinggal di desa yang selama ini tidak menerima bantuan dari pemerintah pusat maupun daerah.
Besarannya adalah sebesar Rp 600.000 per bulan selama tiga bulan.
Cara klaim bantuan tunai
Untuk menghindari salah sasaran begini syarat bagi masyarakat untuk mendapatkan bantuan sosial:
1. Calon penerima merupakan masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa.
2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian di tengah pandemi corona.
3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bansos lain dari pemerintah pusat.
4. Bagi calon penerima yang tidak mendapatkan bansos dari program lain namun belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa mengomunikasikan ke aparat desa.
5. Jika calon penerima memenuhi syarat namun tidak memiliki NIK dan KTP, maka bantuan tetap bisa cair tanpa membuat KTP terlebih dahulu. Dengan catatan penerima harus domisili di desa tersebut.
6. Jika penerima sudah terdaftar maka bantuan non-tunai akan ditransfer ke rekening bank penerima. Jika tidak memiliki rekening, maka bisa segera menghubungi aparat desa dan bank milik negara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ingin Dapat Uang Rp 600.000 Per Bulan dari Pemerintah? Ini Cara dan Syaratnya



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama